Rabu, 02 November 2011

Waduh, Kok Diblokir Situsnya ???


Beberapa waktu yang lalu teman saya dengan wajah lemasnya mengeluh kepada saya berkenaan dengan website atau situs yang biasa dia pakai untuk mendownload lagu atau musik gratisannya tidak bisa di buka. Saya tanya kenapa gitu ? “Entahlah, mungkin lagi ada masalah jaringan atau gak tau lagi maintenaince web mungkin, padahal gua lagi butuh banget tuh lagu, buat ngobatin galau gua” jawabnya dengan wajah yang semakin lemas. Hehe kasihan juga teman saya, lagi galau tuh, sampe kecewa banget gak bisa dapet lagu pengobatnya. Simpati juga sama teman, saya coba cari tahu dan tanya-tanya sama mbah google kenapa website atau situs yang teman saya pakai buat download lagu atau musik gratisannya tersebut tidak bisa dibuka. Akhirnya ketemu juga satu berita berkenaan dengan usaha pemblokiran situs pengunduh lagu atau musik tanpa izin dari pemegang Hak Cipta yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika. Eh kagetnya ternyata website atau situs yang dipakai teman saya buat ngedownload lagu gratisannya itu masuk kedalam daftar portal musik yang akan di blokir. Pantes aja, mungkin ini sebabnya website atau situs tersebut tidak bisa dibuka alias menutup aktifitas download lagu atau musik tanpa izin pemegang Hak Ciptanya itu, karena takut diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, hehe... :D

Akhirnya saya kabarkan kepada teman saya itu, tentang apa yang terjadi pada website atau situs yang dia pakai buat ngedownload lagu pengobat galaunya itu. Dan saya coba untuk menasihatinya sedikit-sedikit agar dia tidak sembarang mendownload lagu atau musik kesukaannnya di website-website seperti itu. Tapi apa yang terjadi ? Eh dia malah membela diri dengan pendapatnya yang kritis banget, kurang lebih begini pendapatnya mengenai website atau situs favoritnya buat ngedownload lagu, “Kan bagi orang yang suka ngedownload lagu gratisan kaya gua, ada slogannya sharing is not piracy alias berbagi bukan pembajakan.” Jadi anggapannya seperti ini, misalnya dia membeli sebuah Compact Disc (CD) lagu atau musik asli alias original kesukaannya kemudian dia meminjamkannya kepada saya sehingga saya bisa menyimpan alias mengcopy-paste lagu atau musik tersebut di komputer saya. Tentu saja, ini juga merupakan salah satu bentuk berbagi dan mengapa tindakan ini tidak disalahkan ? Kan sama-sama berbagi baik diberikan langsung lewat tangan ataupun lewat internet. Wah ada benarnya juga pendapat teman saya ini, tangan dan internet adalah hal yang tidak jauh berbeda satu sama lain. Keduanya adalah media yang digunakan untuk melakukan sharing (berbagi) sesuatu. Namun, mengapa ketika media untuk sharing (berbagi) itu menjadi internet, masalah berbagi ini menjadi salah. Padahal, secara logika keduanya adalah sama-sama berbagi.

Bagaimana dong ? Mendingan kita tanya sama teman saya yang satu ini, wawasannya lumayan luas berkaitan dengan masalah pembajakan lagu atau musik yang terjadi di Indonesia. Berikut pendapatnya, “Sebenarnya masalah pemblokiran situs pengunduh lagu atau musik tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ini melupakan masalah awal dari pembajakan terhadap Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) lagu atau musik yang sebenarnya, yang meliputi pembajakan Compact Disc (CD), sehingga Compact Disc (CD) lagu atau musik sekarang bisa dijual dengan harga yang sangat murah karena dilipatgandakan secara ilegal. Oleh karena itu jika memang yang dipermasalahkan disini adalah Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI), maka hal utama yang seharusnya terlebih dahulu dituntaskan oleh pemerintah adalah dengan melakukan pemberantasan terhadap pembajakan lagu atau musik melalui media Compact Disc (CD) bajakan.” Kurang lebih begitu paparannya.

Waduh saya jadi bingung juga menanggapi kebijakan pemerintah dengan melakukan pemblokiran situs pengunduh lagu atau musik yang tidak mempunyai izin dari pemegang Hak Ciptanya ini. Di satu sisi ini memang salah satu cara efektif untuk mengatasi pembajakan Hak Cipta lagu atau musik yang beredar di internet akan tetapi di sisi lain pemerintah jangan sampai melupakan pemberantasan akar dari masalah pembajakan Hak Cipta lagu atau musik di Indonesia yaitu Compact Disc (CD) bajakan. Ya sudahlah daripada kita bingung-bingung memilih website atau situs buat mencari lagu atau musik original/asli kesukaan kita, saya rekomendasikan teman-teman mengunjungi website atau situs yang selamanya tidak akan diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika ini, website atau situs ini bernama MelOn Indonesia yang dapat teman-teman kunjungi di alamat http://www.melon.co.id. Cekidot Guys !!!

Sudah nDengerin MelOn Hari Ini ?


MelOn Indonesia atau kepanjangan dari Melodi Online Indonesia ini merupakan salah satu portal yang concern dan peduli akan Hak Cipta Kekayaan Intelektual terutama di bidang lagu atau musik. Di dalam website ini kita bisa mendengarkan dan mengunduh ratusan ribu koleksi lagu Nasional (Indonesia) maupun Internasional (Barat, Korea, Chinese, dan Japanese) yang original atau asli dan tentunya berbayar serta bebas dari yang namanya pembajakandan pemblokiran yang telah saya ceritakan sebelumnya. Dengan mengunduh/mendownload lagu original/asli dari website ini, secara tidak langsung kita telah mendukung upaya pemerintah dalam hal penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta terutama di bidang lagu atau musik.

Ada fitur-fitur hebat dan menarik yang disajikan di dalam website ini, khusus untuk para penikmat lagu atau musik yang sangat menghargai dan mengapresiasi akan Hak Cipta suatu karya atau ciptaan dan tentunya pro terhadap penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta lagu atau musik ini, fitur-fitur hebat dan menarik tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Layanan Musik Tanpa Batas, di dalam fitur ini kita bisa menikmati fasilitas download dan streaming musik apa saja yang kita minati, sepuasnya apa yang kita inginkan dan tentunya tanpa batas.


2. Free Trial, di dalam fitur ini kita bisa menikmati layanan gratis MelOn ketika kita baru saja mendaftar dan bergabung di dunia musik MelOn. Layanan gratis MelOn ini berlaku selama 2 minggu bagi pengguna Telkomsel & Flexi yang mendaftar, sedangkan yang mendaftar hanya melalui email mendapatkan layanan gratis MelOn juga selama 1 minggu.


3. Katalog Lagu Terbesar, pantas bila dikatakan MelOn merupakan katalog lagu terbesar yang ada di Indonesia karena di dalam fitur ini kita bisa menikmati ratusan ribu koleksi lagu Nasional (Indonesia) dan lagu Internasional (Barat, Korea, Chinese, dan Japanese) yang original atau asli.


4. MelOn Player, inilah yang menjadi keunggulan dari website MelOn serta yang membedakan website MelOn dengan website-website lainnya. Di dalam fitur MelOn Player ini kita bisa merasakan pengalaman baru download dan streaming beberapa lagu sekaligus (multiple download and streaming) serta kemudahan transfer lagu dari Personal Computer (PC) ke Handphone (HP), USB Storage, dan Portable Media Player lainnya. Di dalam fitur MelOn Player ini juga kita bisa mendengarkan lagu kita di Handphone dengan menu Sync yang ada pada MelOn Player.


Demikianlah fitur-fitur hebat dan menarik yang disajikan di dalam website MelOn Indonesia ini sekaligus menutup cerita kita kali ini mengenai pemblokiran situs pengunduh lagu atau musik yang tidak mempunyai izin dari pemegang Hak Cipta oleh pemerintah. Kita semua berharap usaha yang dilakukan oleh pemerintah ini bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik yang beredar di internet. Stop Pembajakan !!!

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar