Jumat, 04 November 2011

Solusi Mengatasi Pembajakan Lagu Atau Musik


Pembajakan merupakan salah satu musuh bebuyutan terbesar yang sudah lama menyerang hampir seluruh industri rekaman lagu atau musik baik di Indonesia maupun di seluruh dunia.Seperti yang telah kita ketahui di Indonesia pembajakan lagu atau musik sudah marak terjadisejak era sebelum tahun 1990, dimana pada saat itu internet merupakan sesuatu hal yang masih langka bagi sebagian besar masyarakat penikmat musik di Indonesia ditambah dengan masih dirasa mahalnya harga Kaset atau Compact Disc (CD) lagu atau musik original/asli pada masa itu, sehingga hal ini berakibat memunculkanide dan niat jahat dari para pembajak lagu atau musik untuk memperbanyak/membajak lagu atau musik tanpa izin pemegang Hak Cipta serta menjualnya kepada masyarakat luas dengan harga yang murah dan terjangkau bagi semua kalangan masyarakat mulai dari masyarakat kalangan atas sampai dengan masyarakat kalangan menengah kebawah.

Rabu, 02 November 2011

Waduh, Kok Diblokir Situsnya ???


Beberapa waktu yang lalu teman saya dengan wajah lemasnya mengeluh kepada saya berkenaan dengan website atau situs yang biasa dia pakai untuk mendownload lagu atau musik gratisannya tidak bisa di buka. Saya tanya kenapa gitu ? “Entahlah, mungkin lagi ada masalah jaringan atau gak tau lagi maintenaince web mungkin, padahal gua lagi butuh banget tuh lagu, buat ngobatin galau gua” jawabnya dengan wajah yang semakin lemas. Hehe kasihan juga teman saya, lagi galau tuh, sampe kecewa banget gak bisa dapet lagu pengobatnya. Simpati juga sama teman, saya coba cari tahu dan tanya-tanya sama mbah google kenapa website atau situs yang teman saya pakai buat download lagu atau musik gratisannya tersebut tidak bisa dibuka. Akhirnya ketemu juga satu berita berkenaan dengan usaha pemblokiran situs pengunduh lagu atau musik tanpa izin dari pemegang Hak Cipta yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika. Eh kagetnya ternyata website atau situs yang dipakai teman saya buat ngedownload lagu gratisannya itu masuk kedalam daftar portal musik yang akan di blokir. Pantes aja, mungkin ini sebabnya website atau situs tersebut tidak bisa dibuka alias menutup aktifitas download lagu atau musik tanpa izin pemegang Hak Ciptanya itu, karena takut diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, hehe... :D

Sejarah dan Perkembangan Pembajakan Di Indonesia

Teman-teman, kemarin malam nonton gak acara konser musik yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta terkenal di Indonesia ? Bagi teman-teman yang peduli akan keberlangsungan musik di Indonesia, pastilah nonton acara konser musik yang meriah kemarin malam ini. Yupz, betul...Acara konser musik yang menghadirkan penampilan (live performance) dari band-band Indonesia papan atas semacam Nidji, Kotak, The Changcuters, dan band-band Indonesia terkenal lainnya ini memang berbeda dari acara konser-konser musik lainnya, mengapa ? Karena...Eh...Karena acara konser musik kemarin dihadirkan atas dasar keprihatinan para musisi melihat maraknya pembajakan lagu atau musik yang sudah semakin parah baik melalui media Compact Disc (CD) maupun melalui media berbagi di internet di tambah dengan isu penghentian layanan Ring Back Tone (RBT) yang begitu mencemaskan para musisi di Indonesia. Maka dari itu pada acara konser musik tadi malam, para musisi dan grup band giat sekali dalam menyampaikan pesan kepada penonton yang hadir pada malam itu khususnya dan umumnya kepada kita yang menyaksikan acara konser musik tersebut dimana saja berada, agar kita bekerja sama memberantas yang namanya pembajakan itu dan giat membeli lagu atau musik yang original/asli, dan tentunya di MelOn Indonesia...Maksudnya ? Nanti saya jelaskan, hehe... :D

Ring Back Tone & Pembajakan

Beberapa pekan yang lalu telah kita dengar isu mengenai penghentian Ring Back Tone (RBT) untuk sementara dikarenakan maraknya pencurian pulsa yang dilakukan oleh content-content provider yang nakal. Terlepas dari benar atau tidaknya isu tersebut, Ring Back Tone (RBT) merupakan salah satu “Penangkal Pembajakan” yang cukup efektif di Indonesia. Seperti yang telah diakui oleh pengamat musik Bens Leo, bahwa perkembangan Ring Back Tone (RBT) di Indonesia saat ini adalah bentuk penyelamatan kepada industri musik. Ring Back Tone (RBT) adalah bentuk teknologi yang tidak bisa dibajak. Dengan Ring Back Tone (RBT), maraknya aksi pembajakan bisa direm. “RBT adalah teknologi digital yang bisa diandalkan untuk menyelamatkan industri musik. Sepanjang tahun lalu, nggak ada penjualan album rekaman yang bagus. Nah, RBT memberi ruh baru dalam industri musik Indonesia” kata Bens. Maka dari itu Ring Back Tone (RBT) merupakan juru selamat bagi industri musik Indonesia saat ini. Ring Back Tone (RBT) saat ini telah menjadi sandaran penghasilan bagi para label serta musisi karena hanya Ring Back Tone (RBT) inilah yang tidak bisa dibajak dibanding dengan Compact Disc (CD) yang saat ini marak sekali dibajak.

Sabtu, 22 Oktober 2011

Pembajakan Hak Cipta Lagu Atau Musik

Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website. Mengapa semua ini terjadi ? Mengapa akhir-akhir ini kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik seakan meningkat seiring dengan banyak bermunculannya penyanyi atau band pendatang baru baik itu grup band maupun boy band atau girl band di Indonesia ?

Selasa, 18 Oktober 2011

Fakta-Fakta Seputar Hak Cipta Lagu Atau Musik Dalam Undang-Undang Hak Cipta

Teman sebagai warga negara yang sangat menghargai dan mengapresiasi akan hak cipta, tentunya teman-teman pasti tahu dong Undang-Undang di Republik kita ini yang mengatur akan hak cipta itu sendiri, apa coba ? Ya tepat, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sekedar mengingatkan kembali Undang-Undang ini terdiri dari 15 Bab dan berisi 78 Pasal yang melindungi beberapa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra meliputi buku, program komputer, lagu atau musik, fotografi, sinematografi, dan lain-lain. Namun pada kesempatan ini saya tidak akan membahas semua Hak Cipta ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta ini tapi perkenankan saya untuk membahas atau sekedar mengingatkan kembali teman-teman akan salah satu Hak Cipta ciptaan yang saat ini paling banyak digemari oleh hampir semua orang di dunia baik kalangan muda maupun tua juga salah satu Hak Cipta ciptaan yang saat ini paling marak dilanggar dan dibajak baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Hak Cipta ciptaan tersebut adalah Hak Cipta lagu atau musik.

Sabtu, 15 Oktober 2011

Hargai dan Apresiasi Karya Cipta Orang Lain !!!

Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI)

Teman-teman sudah pada tahu belum apa itu Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) ? Kalau belum tahu, istilah Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) itu dalam bahasa inggris berarti Intellectual Property Rights yang mana istilah Property Rights itu sendiri jika kita padukan pengertiannya dengan istilah Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) mempunyai kesatuan arti yaitu suatu hak atas milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Jadi bohong jika ada orang yang mengatakan bahwa  Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) itu hanya diberikan kepada produk-produk yang berbau teknologi saja semacam program/software yang diciptakan oleh seseorang atau sebuah tim, akan tetapi Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) ini juga diberikan kepada ide-ide atau karya-karya berupa ilmu pengetahuan dan lagu atau musik yang diciptakan sendiri oleh seseorang atau sebuah grup. Terus bagaimana kepemilikan suatu Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) itu ? Kepemilikan Hak Cipta Kekayaan Intelektual  (HAKI) itu bukan hanya terhadap barangnya/karyanya saja melainkan juga terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya, diantaranya berupa ide atau pemikiran manusianya itu sendiri.