Sabtu, 22 Oktober 2011

Pembajakan Hak Cipta Lagu Atau Musik

Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website. Mengapa semua ini terjadi ? Mengapa akhir-akhir ini kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik seakan meningkat seiring dengan banyak bermunculannya penyanyi atau band pendatang baru baik itu grup band maupun boy band atau girl band di Indonesia ?

Selasa, 18 Oktober 2011

Fakta-Fakta Seputar Hak Cipta Lagu Atau Musik Dalam Undang-Undang Hak Cipta

Teman sebagai warga negara yang sangat menghargai dan mengapresiasi akan hak cipta, tentunya teman-teman pasti tahu dong Undang-Undang di Republik kita ini yang mengatur akan hak cipta itu sendiri, apa coba ? Ya tepat, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sekedar mengingatkan kembali Undang-Undang ini terdiri dari 15 Bab dan berisi 78 Pasal yang melindungi beberapa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra meliputi buku, program komputer, lagu atau musik, fotografi, sinematografi, dan lain-lain. Namun pada kesempatan ini saya tidak akan membahas semua Hak Cipta ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta ini tapi perkenankan saya untuk membahas atau sekedar mengingatkan kembali teman-teman akan salah satu Hak Cipta ciptaan yang saat ini paling banyak digemari oleh hampir semua orang di dunia baik kalangan muda maupun tua juga salah satu Hak Cipta ciptaan yang saat ini paling marak dilanggar dan dibajak baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Hak Cipta ciptaan tersebut adalah Hak Cipta lagu atau musik.

Sabtu, 15 Oktober 2011

Hargai dan Apresiasi Karya Cipta Orang Lain !!!

Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI)

Teman-teman sudah pada tahu belum apa itu Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) ? Kalau belum tahu, istilah Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) itu dalam bahasa inggris berarti Intellectual Property Rights yang mana istilah Property Rights itu sendiri jika kita padukan pengertiannya dengan istilah Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) mempunyai kesatuan arti yaitu suatu hak atas milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Jadi bohong jika ada orang yang mengatakan bahwa  Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) itu hanya diberikan kepada produk-produk yang berbau teknologi saja semacam program/software yang diciptakan oleh seseorang atau sebuah tim, akan tetapi Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) ini juga diberikan kepada ide-ide atau karya-karya berupa ilmu pengetahuan dan lagu atau musik yang diciptakan sendiri oleh seseorang atau sebuah grup. Terus bagaimana kepemilikan suatu Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) itu ? Kepemilikan Hak Cipta Kekayaan Intelektual  (HAKI) itu bukan hanya terhadap barangnya/karyanya saja melainkan juga terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya, diantaranya berupa ide atau pemikiran manusianya itu sendiri.