Sabtu, 22 Oktober 2011

Pembajakan Hak Cipta Lagu Atau Musik

Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website. Mengapa semua ini terjadi ? Mengapa akhir-akhir ini kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik seakan meningkat seiring dengan banyak bermunculannya penyanyi atau band pendatang baru baik itu grup band maupun boy band atau girl band di Indonesia ?

Setidaknya ada beberapa faktor penyebab meningkatnya kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik di Indonesia :

1. Kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya mengenai Hak Cipta lagu atau musik. Untuk itu, sangat diperlukan sekali sosialisasi akan pentingnya Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat. Contoh artikel yang bisa teman-teman jadikan materi untuk mensosialisasikan betapa pentingnya Hak Cipta lagu atau musik, bisa teman-teman baca disini.

2. Faktor ekonomi masyarakat Indonesia-nya itu sendiri yang cenderung lebih memilih membeli lagu atau musik bajakan yang harganya relatif lebih murah atau bahkan gratis dibandingkan dengan lagu atau musik original/aslinya. Sikap masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku pembajakan Hak Cipta khususnya di bidang lagu atau musik untuk melakukan pembajakan Hak Cipta demi meraup keuntungan yang besar, tanpa harus bersusah payah memikirkan nasib para pencipta yang sudah bersusah payah untuk menciptakan suatu karya tersebut.

3. Sikap masyarakat yang cenderung berprasangka buruk terhadap penegakkan hukum Hak Cipta, umumnya penegakkan hukum di Indonesia yang terkesan mengecewakan semisal para koruptor yang bisa keluar masuk penjara, para koruptor yang memiliki fasilitas lebih di penjara, para koruptor dengan hukuman yang ringan, dll. Inilah yang menyebabkan lahirnya sikap semacam ketidak pedulian terhadap pelanggaran yang terjadi dikarenakan penegakkan hukumnya yang sudah terkesan mengecewakan.

4. Kemajuan teknologi ternyata membawa dampak baik dan buruk dalam penegakkan hukum Hak Cipta. Dampak baiknya adalah seiring dengan kemajuan teknologi terutama internet, kita bisa belanja lagu atau musik yang original/asli di toko-toko musik online semacam MelOn Indonesia. Apakah MelOn Indonesia itu ? Sabar, nanti saya jelaskan. Nah sedangkan dampak buruknya adalah semakin tersebarnya link-link download lagu atau musik ilegal di dunia maya serta semakin mudahnya pembajakan karya rekaman suara di dunia nyata berkat kemajuan teknologi yang merupakan pedang bermata dua ini.

5. Pembajakan Hak Cipta akibat daya beli yang rendah. Menurut Abdul Bari, mantan Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM, banyaknya pembajakan terhadap hasil karya seseorang karena daya beli masyarakat masih rendah. Dia mencontohkan peredaran Video Compact Disc bajakan di Indonesia sangat marak. Hal itu karena daya beli masyarakat rendah. Jika harus beli Video Compact Disc orisinil yang harganya puluhan ribu rupiah, masyarakat tidak mampu. Akibatnya, mereka memilih barang bajakan yang harganya sangat murah.

6. Kurangnya tindakan hukum serius bagi para pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.

Selanjutnya marilah kita mengenal apa saja bentuk-bentuk pembajakan Hak Cipta lagu atau musik yang ada di sekitar kita dengan tujuan agar kita bisa menghindarinya dan bukan untuk melakukannya. Secara umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai berikut :

1. Illegal copying, merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album sekaligus.

2. Counterfeiting, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.

3. Bootlegging, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.

Nah sekarang teman-teman sudah tahukan apa saja bentuk-bentuk pembajakan Hak Cipta lagu atau musik itu, ingat bentuk-bentuk pembajakan Hak Cipta ini bukan untuk dilakukan tetapi untuk dihindari oleh kita semua !!! Sekarang mari kita intip bagaimana peranan pemerintah dalam upaya untuk menegakkan hukum terhadap pembajakan Hak Cipta lagu atau musik.

Menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta demi menumbuhkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.

Namun usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini dikarenakan dalam realitasnya, berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan baik berupa pembajakan terhadap karya cipta, mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih menggejala dan seolah-olah tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat dilihat dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Apa yang salah dengan Undang-Undang Hak Cipta kita ? Di satu sisi Undang-Undang Hak Cipta sudah dapat dikatakan sempurna namun di sisi lain pelanggaran Hak Cipta sudah tidak dapat di bendung lagi. Inilah yang perlu pemerintah kaji dan benahi lebih jauh lagi adalah mengenai penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta yang lebih baik lagi.

Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai pembajakan Hak Cipta lagu atau musik, mudah-mudahan apa yang saya sampaikan kali ini bisa bermanfaat bagi teman-teman. Sekarang mari kita bahas sebuah toko musik online yang sudah saya ceritakan sebelumnya, toko musik online yang mempunyai motto “Sudah nDengerin MelOn Hari Ini ?” bernama MelOn Indonesia. Cekidot guys...

Sudah nDengerin MelOn Hari Ini ?


MelOn Indonesia atau kepanjangan dari Melodi Online Indonesia ini merupakan salah satu portal yang concern dan peduli akan Hak Cipta Kekayaan Intelektual terutama di bidang lagu atau musik. Di dalam website ini kita bisa mendengarkan dan mengunduh ratusan ribu koleksi lagu Nasional (Indonesia) maupun Internasional (Barat, Korea, Chinese, dan Japanese) yang original atau asli dan tentunya berbayar serta bebas dari yang namanya pembajakan yang sudah kita bahas sebelumnya. Dengan mengunduh/mendownload lagu original/asli dari website ini, secara tidak langsung kita telah mendukung pemerintah dalam hal penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta terutama di bidang lagu atau musik.

Ada fitur-fitur hebat dan menarik yang disajikan di dalam website ini, khusus untuk para penikmat lagu atau musik yang sangat menghargai dan mengapresiasi akan hak cipta suatu karya atau ciptaan dan tentunya pro terhadap penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta lagu atau musik ini, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Layanan Musik Tanpa Batas, di dalam fitur ini kita bisa menikmati fasilitas download dan streaming musik apa saja yang kita minati, sepuasnya apa yang kita inginkan dan tentunya tanpa batas.


2. Free Trial, di dalam fitur ini kita bisa menikmati layanan gratis MelOn ketika kita baru saja mendaftar dan bergabung di dunia musik MelOn. Layanan gratis MelOn ini berlaku selama 2 minggu bagi pengguna Telkomsel & Flexi yang mendaftar, sedangkan yang mendaftar hanya melalui email mendapatkan layanan gratis MelOn juga selama 1 minggu.


3. Katalog Lagu Terbesar, pantas bila dikatakan MelOn merupakan katalog lagu terbesar yang ada di Indonesia karena di dalam fitur ini kita bisa menikmati ratusan ribu koleksi lagu Nasional (Indonesia) dan lagu Internasional (Barat, Korea, Chinese, dan Japanese) yang original atau asli.


4. MelOn Player, inilah yang menjadi keunggulan dari website MelOn serta yang membedakan website MelOn dengan website-website lainnya. Di dalam fitur MelOn Player ini kita bisa merasakan pengalaman baru download dan streaming beberapa lagu sekaligus (multiple download and streaming) serta kemudahan transfer lagu dari Personal Computer (PC) ke Handphone (HP), USB Storage, dan Portable Media Player lainnya. Di dalam fitur MelOn Player ini juga kita bisa mendengarkan lagu kita di Handphone dengan menu Sync yang ada pada MelOn Player.


Gimana teman-teman luar biasa bukan toko musik online yang satu ini ? Tunggu apalagi kunjungi segera MelOn Indonesia di alamat http://www.melon.co.id dan unduh/download lagu-lagu favorit teman-teman di sini. Sehingga teman-teman tidak akan bingung lagi ketika ada orang yang menanyakan “Sudah nDengerin MelOn Hari Ini ?” :)

Referensi :
- http://www.melon.co.id
- http://suaramerdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar