Sabtu, 15 Oktober 2011

Hargai dan Apresiasi Karya Cipta Orang Lain !!!

Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI)

Teman-teman sudah pada tahu belum apa itu Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) ? Kalau belum tahu, istilah Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) itu dalam bahasa inggris berarti Intellectual Property Rights yang mana istilah Property Rights itu sendiri jika kita padukan pengertiannya dengan istilah Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) mempunyai kesatuan arti yaitu suatu hak atas milik yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Jadi bohong jika ada orang yang mengatakan bahwa  Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) itu hanya diberikan kepada produk-produk yang berbau teknologi saja semacam program/software yang diciptakan oleh seseorang atau sebuah tim, akan tetapi Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) ini juga diberikan kepada ide-ide atau karya-karya berupa ilmu pengetahuan dan lagu atau musik yang diciptakan sendiri oleh seseorang atau sebuah grup. Terus bagaimana kepemilikan suatu Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) itu ? Kepemilikan Hak Cipta Kekayaan Intelektual  (HAKI) itu bukan hanya terhadap barangnya/karyanya saja melainkan juga terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya, diantaranya berupa ide atau pemikiran manusianya itu sendiri.

Nah sudah cukup mengerti kan mengenai apa itu Hak Cipta Kekayaan Intelektual  (HAKI), sekarang mari kita bahas sedikit mengenai Hak Cipta yang merupakan bagian dari Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) itu sendiri. Mari kita mulai dengan apa yang dimaksud dengan istilah “Hak”, istilah “Hak” berasal dari bahasa Arab yang berarti Milik atau Kepunyaan, terus apa yang dimaksud Milik atau Kepunyaan itu ? Sedikit saya jelaskan mengenai Milik atau Kepunyaan, Milik atau Kepunyaan adalah penguasaan terhadap sesuatu yang mana penguasaannya dapat melakukan sendiri tindakan-tindakan terhadap sesuatu yang dikuasainya itu dan dapat menikmati manfaatnya. Sedangkan di dalam bahasa Indonesia, istilah Hak Cipta berarti hak seseorang sebagai miliknya atas hasil penemuannya yang berupa tulisan, lukisan dan sebagainya yang dilindungi oleh Undang-Undang. Nah kalau dalam bahasa inggris istilah Hak Cipta ini lebih sering kita kenal dengan istilah Copy Right.

Untuk lebih menambah pemahaman mengenai apa itu Hak Cipta dan apa saja ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta, mari kita tengok penjelasan mengenai Hak Cipta di dalam Peraturan Perundang-Undangan di Republik tercinta kita ini :

1. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat (1) tentang Hak Cipta dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002  Pasal 12 Ayat (1) tentang Hak Cipta dikatakan bahwa yang dilindungi oleh Undang-Undang diantaranya adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Termasuk disini adalah buku, program komputer, lagu atau musik, dan film (sinematografi). Karya-karya tersebut dilindungi oleh Undang-Undang karena ia lahir dari kemampuan berfikir, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Menyadari betapa pentingnya Hak Cipta Kekayaan Intelektual  (HAKI) ini maka dikenallah hukum Hak Cipta Kekayaan Intelektual  (HAKI). Apakah yang dimaksud dengan hukum Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) itu ? Kurang lebih pengertiannya sebagai berikut, Hukum Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hukum yang mengatur perlindungan bagi para penciptanya dan penemuan karya-karya inovatif sehubungan dengan pemanfaatan karya-karya mereka secara luas dalam masyarakat. Nah dari pengertian hukum Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) tersebut kita bisa menangkap sebuah tujuan dari hukum ini, salah satunya adalah untuk menyalurkan kreativitas individu untuk kemanfaatan manusia secara luas. Timbul pertanyaan, untuk apa sih dibuat hukum seperti ini atau untuk apa Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) ini harus dilindungi. Setidaknya ada beberapa alasan mengapa Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) ini harus dilindungi, yaitu sebagai berikut :

1. Untuk memberikan suatu penghargaan dan pengakuan serta perlindungan hukum atas usaha dari pencipta ataupun penemu yang telah mengeluarkan tenaga, pikiran, waktu, dan biaya yang tidak sedikit jumlahnya, kepadanya layak diberikan hak-hak ekslusif untuk mengeksploitasi Hak Cipta guna meraih kembali apa yang telah dikeluarkannya.

2. Hak Cipta Kekayaan Intelektual  yang merupakan hasil ciptaan atau penemuan mendasar, membuka pihak lain akan dapat mengembangkan lebih lanjut penemuan yang dihasilkan oleh penemu sebelumnya. Oleh karena itu penemuan-penemuan mendasar itu pun harus dilindungi juga, agar sang penemu sebelumnya merasa dihargai dan diakui keberadaannya meskipun penemuannya masih mendasar dan perlu untuk dikembangkan lebih lanjut.

3. Seorang penemu memiliki kewajiban untuk menguraikan atau membeberkan penemuannya dengan cukup jelas dan terperinci kepada orang lain, sehingga orang lain dapat belajar atau melaksanakan penemuan tersebut. Maka dari itu layaklah sang penemu diberikan imbalan berupa hak ekslusif untuk dalam jangka waktu tertentu melakukan eksploitasi atas penemuannya.

Nah itulah beberapa alasan mengapa Hak Cipta Kekayaan Intelektual  (HAKI) itu harus dilindungi. Sekarang marilah kita fokuskan pembahasan kita kepada salah satu ciptaan yang paling sering kita temukan di dalam kehidupan kita, di dalam lingkungan kita, di dalam aktivitas kita dan bahkan sebagian orang telah menjadikannya sebagai bagian dari hidup mereka. Ciptaan ini ialah lagu atau musik. Siapa yang tidak menyukai lagu atau musik ? Hampir semua orang di dunia ini menyukai sesuatu yang mempunyai unsur melodi serta syair dan lirik yang bernama lagu atau musik ini, baik itu lagu atau musik POP, ROCK, Classics, Jazz, Hip Hop dan masih banyak lagi aliran musik atau lagu di dunia ini yang mana hampir setiap aliran musik atau lagu ini mempunyai penggemar atau peminatnya masing-masing di berbagai belahan dunia. Bagaimana dengan teman-teman, aliran musik atau lagu mana yang teman-teman sukai ? Pastinya adalah salah satu atau beberapa aliran musik atau lagu yang teman-teman sukai. Namun apakah teman-teman tahu tidak darimana sumber lagu atau musik yang saat ini teman-teman sedang nikmati, apakah teman-teman mendapatkannya dari membeli langsung CD, VCD atau DVD asli di toko yang terpercaya ? Apakah teman-teman mendengarkan atau mendownload lagu atau musik dari situs-situs/toko musik online yang terpercaya semacam MelOn Indonesia ? Atau apakah malah sebaliknya teman-teman mendapatkan lagu atau musik tersebut secara ilegal dari CD, VCD atau DVD bajakan atau dari link-link download lagu atau musik gratisan yang tersebar luas di internet ?

Sekiranya jika teman-teman termasuk kepada orang yang menggunakan cara ilegal tersebut untuk mendapatkan lagu atau musik yang teman-teman sukai, teman-teman harus sudah mulai meninggalkan kebiasaan ini, mengapa ? Karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa lagu atau musik termasuk kepada ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, seperti yang disebutkan didalam Undang-Undangnya itu sendiri bahwa lagu atau musik berarti sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair dan lirik dan aransemennya termasuk notasi yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta yang harus dilindungi.

Jadi mulai dari sekarang marilah kita menjadi warga negara yang baik dengan mentaati Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik kita ini dan marilah dari sekarang kita mulai menghargai dan mengapresiasi para pencipta lagu atau musik yang telah berusaha dan berkorban mengeluarkan tenaga, pikiran, inspirasi, waktu, dan biaya mereka yang tidak sedikit jumlahnya untuk hanya menciptakan sebuah karya yang mereka persembahkan untuk kita nikmati. Timbul pertanyaan, bagaimana cara kita sebagai penikmat lagu atau musik untuk menghargai dan mengapresiasi para pencipta lagu ? Jawabannya sangat sederhana, para pencipta lagu tidak ingin meminta yang muluk-muluk dari kita, mereka hanya ingin karyanya bisa dinikmati oleh semua orang dengan cara kita membeli karyanya yang berupa lagu atau musik baik dalam bentuk CD, VCD atau DVD yang asli untuk kita nikmati. Selain dengan cara membeli di dunia nyata, di dunia maya pun kita bisa mulai menghargai dan mengapresiasi para pencipta lagu dengan cara mendengarkan atau mendownload lagu atau musik yang mereka ciptakan melalui website-website atau situs-situs yang menyediakan fasilitas tersebut contoh yang paling terkenal di Indonesia adalah MelOn Indonesia yang dapat teman-teman kunjungi di alamat www.melon.co.id. Apakah MelOn Indonesia itu ? Mari kita bahas fitur-fitur yang terdapat pada website MelOn Indonesia ini.

Sudah nDengerin MelOn Hari Ini ?


Maksudnya apa yah ? Emang melon bisa didengerin gitu? Ya bisalah MelOn yang satu ini memang MelOn ajaib berbeda dengan melon-melon yang lainnya. MelOn atau kepanjangan dari Melodi Online ini merupakan salah satu portal yang concern dan peduli akan Hak Cipta Kekayaan Intelektual  terutama di bidang musik. Di dalam website ini kita bisa menikmati ratusan ribu koleksi lagu nasional maupun internasional yang original atau asli dan tentunya bebas dari yang namanya pembajakan. Dengan mengunduh/mendownload lagu dari website ini, secara tidak langsung kita telah menghargai dan mengapresiasi karya atau ciptaan para pencipta lagu yang kita minati.

Ada fitur-fitur hebat dan menarik yang disajikan di dalam website ini, khusus untuk para penikmat lagu atau musik yang sangat menghargai dan mengapresiasi akan hak cipta suatu karya atau ciptaan, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Layanan Musik Tanpa Batas, didalam fitur ini kita bisa menikmati fasilitas download dan streaming musik apa saja yang kita minati, sepuasnya apa yang kita inginkan dan tentunya tanpa batas.


2. Free Trial, di dalam fitur ini kita bisa menikmati layanan gratis MelOn ketika kita baru saja mendaftar dan bergabung di dunia musik MelOn. Layanan gratis MelOn ini berlaku selama 2 minggu bagi pengguna Telkomsel & Flexi yang mendaftar, sedangkan yang mendaftar hanya melalui email mendapatkan layanan gratis MelOn juga selama 1 minggu.


3. Katalog Lagu Terbesar, pantas bila dikatakan MelOn merupakan katalog lagu terbesar yang ada di Indonesia karena di dalam fitur ini kita bisa menikmati ratusan ribu koleksi lagu Nasional (Indonesia) dan lagu Internasional (Barat, Korea, Chinese, dan Japanese) yang original atau asli.


4. MelOn Player, inilah yang menjadi keunggulan dari website MelOn serta yang membedakan website MelOn dengan website-website lainnya. Di dalam fitur MelOn Player ini kita bisa merasakan pengalaman baru download dan streaming beberapa lagu sekaligus (multiple download and streaming) serta kemudahan transfer lagu dari Personal Computer (PC) ke Handphone (HP), USB Storage, dan Portable Media Player lainnya. Di dalam fitur MelOn Player ini juga kita bisa mendengarkan lagu kita di Handphone dengan menu Sync yang ada pada MelOn Player.


Nah hebat dan menarik bukan fitur-fitur yang ada di website MelOn ini, tunggu apalagi ayo gabung di dunia musik MelOn dan unduh/download sepuasnya lagu atau musik original/asli yang teman-teman sukai. Hargai dan Apresiasi Karya Cipta Orang Lain !!!

Referensi :
      - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
      - Ibid., hal 15

8 komentar: